Dinamika Keberpihakan Negara pada etnis Tionghoa

11/11/20242 min read

Oleh: Ramadhan HS

Artikel ini merupakan analisis lebih lanjut tentang etnis Tionghoa yang sudah dipublikasikan sebelumnya. Artikel ini juga berangkat dari keresahan sosial yang sama mengenai pengakuan negara pada etnis Tionghoa dan segala bentuk tradisinya. Yang kita ketahui bersama, etnis Tionghoa awalnya merupakan komunitas migran yang mengarungi lautan, datang dengan niat untuk berdagang, menjalin relasi sosial-politik dengan masyarakat serta kerajaan setempat.

Prasyarat dalam mengenal etnis Tionghoa secara singkat, pertama berangkat melalui fakta sejarah kedatangan imigran masyarakat Tiongkok asli ke Asia Tenggara yang pada zaman dulu dikenal sebagai Nusantara. Dua di antara sekian banyak etnis Tionghoa yang dominan menetap tinggal di berbagai kawasan pesisir pulau-pulau di Indonesia adalah suku Hokkien dan Kanton yang berasal dari provinsi-provinsi di Tiongkok bagian selatan.

Menurut Darini, mengutip Kong Yuanzhi di bukunya yang berjudul Silang Budaya Tiongkok-Indonesia, berdasarkan sebuah literatur historis mengungkapkan bahwa masyarakat Tiongkok sudah menetap lama di sekitar pesisir beberapa pulau di Nusantara ini. Bukan hanya mempunyai tujuan bisnis serta perniagaan, migrasi komunitas Tionghoa juga memiliki misi lain, di antaranya adalah menyebarluaskan pengaruh intelektual dan spiritual, terutama yang berkaitan dengan tradisi leluhur dalam kepercayaan tradisional Tiongkok dan pengaruh keyakinan spiritual lain yang telah mengintegrasikan diri pada adat kebudayaan Tiongkok seperti agama Buddha, dan demikian halnya dengan tradisi kesusastraan Tiongkok. Catatan sejarah menunjukkan bahwa migrasi etnis Tionghoa ke Indonesia dimulai sejak era pemerintahan Dinasti Han (206 SM–220 M). Menurut periode tersebut, bangsa Tionghoa sudah banyak melakukan kerja sama perniagaan dengan kerajaan se-Nusantara.

Panjang serta kompleksnya dinamika keberpihakan negara terhadap etnis Tionghoa membuat penulis harus memperpendek linimasa pengakuan tersebut, setidaknya dimulai sejak negara Indonesia sebagai negara dengan perspektif politik negara-bangsa yang modern, sejak era Soekarno, misalnya. Pemerintahan Soekarno mengeluarkan aturan yang mengafirmasi keberadaan etnis Tionghoa beserta tradisinya yang dimuat dalam PnPs No. 1/1965. Lalu era Orde Lama tumbang, berganti era Orde Baru yang menjadi klimaks dalam sejarah keberpihakan negara terhadap etnis Tionghoa. Pasca tragedi kemanusiaan 1965–66, sentimen terhadap etnis Tionghoa menguat. Soeharto, sebagai presiden menggantikan Soekarno, membuat aturan yang membatasi kebebasan serta kegiatan etnis Tionghoa secara sosio-politik melalui aturan Instruksi Presiden No. 14/1967 yang dijalankan selama masa "Darurat Nasional" 32 tahun Orde Baru. Aturan ini menjadi titik balik cara pandang masyarakat lain yang notabene non-Tionghoa memandang sinis etnis Tionghoa. Ditambah perenggutan hak sosio-politik yang terjadi, mengharuskan etnis Tionghoa untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya melalui usaha dan perdagangan. Dominasi etnis Tionghoa menambah daftar panjang sentimen sosiologis antar masyarakat, sehingga diskriminasi per diskriminasi kerap terjadi, setidaknya sebelum reformasi meletus pada Mei 1998. Era pemerintahan B.J. Habibie perlahan tapi pasti, problem-problem kemanusiaan mendapat perhatian terutama pada terbitnya UU No. 26/1998 tentang penghapusan mayoritas dan minoritas dalam konteks sosio-politik. Revolusi kemanusiaan benar-benar mendapat angin segar ketika pemerintahan Abdurrahman Wahid atau yang dikenal Gus Dur, menerbitkan aturan pengganti untuk menghapus aturan diskriminatif warisan Orde Baru, yakni Keppres No. 6/2000 untuk mengganti Inpres warisan Orde Baru tentang eksistensi adat istiadat dan etnis Tionghoa. Afinitas (pengakuan) berikutnya adalah pemberian hari libur khusus bagi etnis Tionghoa untuk memperingati Imlek, di sanalah titik balik etnis Tionghoa mulai mendapatkan legitimasi sosio-politik.

Beragam catatan sejarah pelik dalam pergulatan kewargaan kita mengenai etnis Tionghoa, sehingga hari ini kita bisa melihat satu keakraban yang terjalin setelah segregasi sosial yang begitu lama. Sudah saatnya dan sepatutnyalah dewasa ini, koeksistensi atau masyarakat yang satu dengan masyarakat lain mampu hidup beriringan, memaknai sejarah sebagai simbol perekat sosial.

Referensi:

1. Darini, "Nasionalisme Etnis Tionghoa di Indonesia 1900-1945. Jurnal Mozaik Ilmu Sosial dan Humaniora, 2008

2. Kong Yuanzhi "Silang Budaya Tiongkok-Indonesia", 2005