FPI dan Nasionalisme: Jalan Berbeda dalam Membela Bangsa

4/4/20253 min read

Oleh: Izdhar Rayyam Rasya

Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi yang berdiri pada tahun 1998 dengan tujuan utama membela kepentingan umat Islam dan menegakkan nilai-nilai keagamaan di Indonesia. Selama lebih dari dua dekade, FPI dikenal dengan berbagai aktivitasnya, mulai dari aksi sosial hingga demonstrasi yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah dan kebijakan yang dianggap tidak adil. Namun, pada Desember 2020, pemerintah Indonesia resmi membubarkan FPI dengan alasan pelanggaran hukum dan potensi gangguan terhadap stabilitas negara.

Meskipun dibubarkan, semangat perjuangan FPI tidak serta-merta hilang. Para mantan anggota dan simpatisannya kemudian membentuk organisasi baru dengan nama ‘Persaudaraan’, yang tetap mempertahankan misi sosial dan keagamaannya. Perubahan ini menandakan bahwa meskipun nama dan status hukum organisasi telah berubah, spirit perjuangan mereka tetap berlanjut.

Nasionalisme dalam Perspektif FPI

Nasionalisme sering dipahami sebagai kecintaan terhadap tanah air yang diekspresikan dalam berbagai bentuk, mulai dari penghormatan terhadap simbol negara hingga kontribusi nyata bagi masyarakat. FPI, meskipun kerap dikritik, juga mengklaim bahwa tindakan mereka adalah bentuk lain dari nasionalisme. Mereka melihat perjuangan melawan ketidakadilan dan korupsi sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap bangsa dan agama.

FPI kerap mengambil peran sebagai kelompok yang menyuarakan aspirasi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Dalam beberapa kasus, mereka mengadvokasi kepentingan masyarakat yang merasa diabaikan oleh negara. Mereka percaya bahwa ketegasan dan sikap kritis terhadap penguasa merupakan bentuk cinta terhadap bangsa, sebuah upaya untuk memastikan bahwa negara berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Antara Persepsi Publik, Vigilantisme, dan Perjuangan Sosial

Salah satu alasan mengapa FPI kerap menuai kontroversi adalah karena metode yang mereka gunakan dalam menyuarakan aspirasi sering kali diberi framing negatif oleh media. Aksi turun ke jalan, protes terhadap kebijakan tertentu, serta kritik terhadap pihak yang mereka anggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam sering kali diberitakan secara sepihak, seolah-olah FPI bertindak tanpa dasar. Padahal, dalam banyak kasus, tindakan mereka mengacu pada peraturan daerah (Perda) yang sudah berlaku, terutama dalam penegakan norma sosial dan keagamaan.

Tuduhan mengenai aksi vigilantisme juga sering diarahkan kepada FPI, meskipun pada kenyataannya, banyak langkah mereka yang justru merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban sesuai aturan yang ada. Sayangnya, aspek ini jarang diangkat oleh media, yang lebih sering menampilkan FPI sebagai kelompok yang bertindak di luar hukum.

Di sisi lain, kontribusi sosial FPI dalam berbagai bentuk, seperti distribusi bantuan bencana, layanan kesehatan gratis, dan advokasi bagi masyarakat kecil, sering kali luput dari sorotan. Hal ini menunjukkan bahwa di balik pemberitaan kontroversial, FPI juga memiliki peran nyata dalam membantu masyarakat.

Dalam negara demokrasi, kritik sosial adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, jika kritik tersebut terus-menerus diberi label negatif oleh media tanpa melihat konteks hukum dan sosialnya, maka yang terjadi bukanlah keseimbangan, melainkan pembentukan opini publik yang tidak objektif. Oleh karena itu, penting untuk melihat peran FPI secara lebih adil, dengan memahami dasar hukum dan niat baik di balik tindakan mereka.

Nasionalisme yang Beragam

Indonesia adalah negara dengan keberagaman cara pandang dalam mengekspresikan nasionalisme. Ada yang menunjukkan kecintaannya melalui pendidikan, ekonomi, atau diplomasi, sementara yang lain memilih jalur aktivisme dan perlawanan. FPI, dalam konteks ini, melihat nasionalisme sebagai perjuangan melawan apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan sosial dan moral.

Namun, perbedaan cara dalam membela bangsa seharusnya tidak menimbulkan perpecahan. Diskursus mengenai nasionalisme tidak boleh hanya berpaku pada satu definisi yang rigid. Perlu ada keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan kepatuhan terhadap hukum. Jika perjuangan dilakukan dengan cara yang konstruktif dan tidak mengganggu ketertiban umum, maka ekspresi nasionalisme dalam berbagai bentuk dapat diterima dalam ruang demokrasi.

Kesimpulan

FPI dan nasionalisme adalah dua hal yang kompleks dan tidak bisa dipandang dari satu sudut saja. Meskipun kerap mendapat kritik, tidak bisa diabaikan bahwa kelompok ini juga memiliki sisi lain dalam perjuangannya. Namun, stigma terhadap FPI saat ini semakin kuat seiring dengan anggapan bahwa mereka menjalankan aksi vigilante yang berpotensi mengganggu stabilitas negara. Pertanyaannya, apakah cara yang digunakan oleh FPI benar-benar efektif dalam mewujudkan keadilan sosial yang mereka cita-citakan? Ataukah ada cara lain yang lebih membangun dalam mengekspresikan nasionalisme?

Dalam negara yang menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, penting bagi setiap kelompok untuk menyalurkan aspirasi mereka melalui jalur yang sesuai dengan prinsip kebangsaan yang inklusif. Nasionalisme bukan hanya tentang kritik dan perlawanan, tetapi juga tentang membangun, menjaga harmoni, dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan keadilan dalam bingkai persatuan dan stabilitas negara.