Ragam Definisi Terorisme di Dunia dan Kesalahpahaman yang Muncul

10/30/20242 min read

Oleh: : Izdihar Rayyan Rasya

Terorisme adalah salah satu konsep yang sulit didefinisikan dengan tepat karena sifatnya yang rumit dan penuh dengan perbedaan motivasi serta tujuan. Setiap negara, organisasi, bahkan para ahli, memiliki pandangan yang beragam tentang makna terorisme. Misalnya, Laqueur mencatat bahwa terorisme sudah ada sejak Revolusi Prancis, digunakan untuk menggambarkan kekerasan yang dilakukan pemerintah kepada rakyatnya. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal, terorisme tidak hanya terbatas pada tindakan kekerasan oleh organisasi non-negara tetapi juga oleh pemerintahan yang melakukan represi.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mendefinisikan terorisme sebagai penggunaan kekerasan dan ancaman untuk tujuan politis dan ideologis. Pendekatan UNODC ini menggarisbawahi bahwa terorisme memiliki dimensi tujuan, yaitu untuk menanamkan rasa takut demi mencapai agenda tertentu. Definisi ini memberi pandangan umum, tetapi sayangnya tidak cukup spesifik untuk dapat diterapkan secara universal. Dalam praktiknya, definisi ini masih bisa diperdebatkan karena masing-masing negara memiliki latar belakang politik dan sosial yang berbeda, sehingga penerapan hukumnya juga dapat berbeda-beda.

Perbedaan ini makin terlihat ketika kita menyoroti UU No. 5 Tahun 2018 yang diterapkan di Indonesia. Undang-undang ini menguraikan bahwa tindakan terorisme adalah perbuatan yang menciptakan ketakutan secara luas, menyebabkan korban massal, atau merusak objek vital negara. Ini sejalan dengan prinsip keamanan nasional dan mempertimbangkan keunikan tantangan terorisme di Indonesia, seperti ancaman dari kelompok domestik seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansarud Daulah (JAD), dan beberapa lainnya yang teridentifikasi sebagai ancaman bagi keamanan nasional.

Taksonomi yang dibuat Gregg Barak tahun 2004 memberi pandangan menarik tentang motivasi di balik tindakan terorisme. Menurutnya, aksi teror bisa dipicu oleh motif etnis, politik, keagamaan, hingga sosial. Misalnya, kelompok teroris etnis mungkin bergerak untuk mempertahankan kebudayaan, sedangkan kelompok keagamaan bisa jadi ingin memicu kepanikan atau krisis untuk mencapai tujuan yang dianggap suci. Analisis Barak memperlihatkan betapa kompleksnya latar belakang terorisme, dan bahwa tidak semua tindakan teror memiliki motif politik semata.

Perdebatan tentang siapa yang layak dicap sebagai teroris di dunia internasional pun menarik. Contohnya, Hamas yang dianggap sebagai kelompok teroris oleh negara-negara Barat, tetapi didukung oleh Indonesia karena dilihat sebagai kelompok perjuangan rakyat Palestina. Konteks ini mengungkap bahwa penilaian terhadap terorisme tak lepas dari sudut pandang politik. Di sisi lain, kelompok-kelompok seperti Al Qaeda atau ISIS secara konsisten dianggap teroris oleh banyak negara, termasuk Indonesia, karena serangan global yang mereka lakukan yang tidak hanya mengancam keamanan tetapi juga menimbulkan korban di banyak negara.

Pada akhirnya, memahami terorisme memang tidak bisa hanya dengan satu definisi. Perlu ada kerangka yang fleksibel dan komprehensif untuk memahami fenomena ini dalam konteks yang lebih luas, baik dalam skala lokal maupun internasional. Terorisme adalah sebuah tindakan kompleks yang menantang cara pandang kita terhadap keadilan, keamanan, dan kebebasan. Setiap negara, termasuk Indonesia, harus terus memperbarui pemahaman dan pendekatannya dalam menghadapi ancaman yang terus berkembang ini.