Sunat Perempuan, Islam, dan Realitas Hari Ini

1/3/20252 min read

Oleh: Satrio Haryono

Umumnya, sunat diperuntukkan bagi laki-laki. Hal itu berlaku di masyarakat Timur, khususnya Timur Tengah, Asia Selatan, dan Asia Tenggara, sebagai bagian dari ibadah dalam agama Islam. Namun, bagaimana dengan sunat perempuan? Istilah yang mungkin asing bagi beberapa pembaca ini ternyata diamini oleh sejumlah kalangan dan kabarnya berakar pada tradisi agama serta budaya. Praktik ini banyak ditemukan di negara-negara di benua Afrika, Timur Tengah, Asia, dan Amerika Latin.

Di Indonesia, praktik ini juga mudah ditemukan di wilayah pesisir dan pegunungan yang menganut agama Islam. Misalnya, di Aceh Gayo dan Aceh Pesisir, Suku Serawai di Bengkulu, Cirebon, Suku Madura, Manggarai Pesisir di Nusa Tenggara Timur, Melayu Sambas di Kalimantan Barat, dan lainnya. Praktik sunat umum dilakukan ketika anak mengalami transformasi dari masa anak-anak menuju remaja. Namun, sunat menjadi kewajiban ketika seorang laki-laki dewasa masuk Islam. Melansir dari BBC (2024), sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM) merupakan praktik pemotongan atau pencabutan alat kelamin eksternal perempuan dengan sengaja.

WHO mendefinisikan FGM sebagai "prosedur apa pun yang melukai organ genital perempuan dengan alasan nonmedis." Biasanya alasan yang dikemukakan adalah perintah agama atau untuk membuat perempuan lebih terkendali secara seksual, menjaga kesucian, dan alasan-alasan lainnya. Namun, di mana korelasinya?. Hingga kini, belum ditemukan argumentasi logis untuk mendukung praktik sunat perempuan. Dalam dunia pendidikan, Musdah Mulia menyatakan bahwa "tidak ada justifikasi medis yang membenarkan sunat perempuan." Sebaliknya, ia justru menegaskan bahwa praktik tersebut dapat mendatangkan trauma mendalam bagi korban.

Variasi Praktik Sunat Perempuan di Indonesia

Di beberapa daerah di Indonesia, sunat perempuan dilakukan ketika anak masih berusia 3-9 tahun dan disertai ritual adat khas lokal. Di Aceh Pesisir dan Aceh Gayo, sunat perempuan dilakukan pada usia balita. Ritual adat yang dilakukan meliputi pembuatan ketan kuning dan peusijuk yang dihadiri keluarga besar (Komnas Perempuan, 2024).

Sementara itu, di wilayah Melayu Sambas, Kalimantan Barat, khususnya di pedalaman, pemotongan klitoris dilakukan secara total, bahkan pada bayi perempuan. Hal ini juga berlaku bagi mualaf perempuan yang sudah remaja atau dewasa. Praktik ini sering bersembunyi di balik selimut agama dan adat. Hingga kini, tak sedikit kelompok masyarakat yang tetap mempraktikkannya dengan dalih warisan nenek moyang. Stigma masyarakat turut memperparah situasi, seperti anggapan bahwa perempuan yang tidak disunat adalah perempuan pembangkang atau tidak bermoral. Menurut WHO, pemotongan alat kelamin perempuan, dalam bentuk apa pun, tetap melanggar hak-hak perempuan atas integritas tubuh mereka.

Bagaimana Islam Memandang Sunat Perempuan?

Sayyid Sabiq dalam Al-Fiqh Al-Sunnah (1987) mendefinisikan sunat perempuan sebagai pemotongan bagian luar dari kemaluan (klitoris). Ia menyebutkan bahwa praktik ini merupakan tradisi kuno masa lalu. Islam, melalui Al-Qur'an dan Hadis, menjadi pijakan umat dalam memahami sesuatu. Namun, untuk kasus sunat perempuan, rujukan hadis sering diperdebatkan. Misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh Ummu 'Athiyyah, di mana Nabi Muhammad mengatakan kepada seorang khitanah (tukang khitan perempuan): "Khitanlah, tetapi jangan berlebihan, karena itu lebih menyenangkan bagi perempuan dan lebih disukai oleh suami." (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menjadi perdebatan, baik dari sisi otentisitas maupun relevansinya di era modern. Nawal El Saadawi dalam Perempuan dalam Budaya Patriarki (2001) menolak keras sunat perempuan, menyebutnya sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Yusuf Al-Qardawi juga menyatakan bahwa sunat perempuan bersifat mubah (boleh) dan tidak wajib dalam Islam. Berdasarkan kaidah fikih seperti al-darar yuzal (segala sesuatu yang merugikan harus dihilangkan), praktik sunat perempuan yang mendatangkan kerugian secara kesehatan maupun mental tidak dapat dibenarkan dalam Islam.

Realitas Sunat Perempuan di Indonesia

Pemerintah, melalui Permenkes No. 6 Tahun 2014, telah mencabut legalitas sunat perempuan yang sebelumnya termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1636/MENKES/PER/XI/2010. Langkah ini membawa angin segar bagi perlindungan hak perempuan. Namun, praktik ini sering kali tetap berlangsung dengan dalih agama dan budaya.

Sunat perempuan sebenarnya bukan berasal dari nilai agama atau budaya, melainkan berada pada koridor komunitas tertentu. Jika praktik tersebut menyakitkan dan memaksa, maka jelas merupakan tindak kekerasan terhadap perempuan. Budaya yang tidak lagi memuat nilai luhur harus dihapuskan demi melindungi martabat perempuan.

Referensi:

World Health Organization (WHO). (2024). Female Genital Mutilation.

Musdah Mulia, Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keberagamaan (2005).

BBC Indonesia. (2024). "Praktik Sunat Perempuan di Dunia dan Indonesia."